Find Us On Social Media :

dr Dian Andriani Jadi Perempuan Pertama yang Berpangkat Jenderal Bintang 2 di TNI AD, Jabatannya Keren Banget!

Mayjen TNI dr Dian Andriani Ratna Dewi yang mendapatkan kenaikan pangkar Jenderal Bintang 2

Tunjangan Kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:

Sebagai simulasi, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Baca Juga: Kekutan Jin Khodam Begu Ganjang, Sosok Berbahaya yang Sering Curi Harta Manusia

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD

(*)