Find Us On Social Media :

Congkak Tak Terlihat Menyesal Meski Paling Sadis Habisi Vina Cirebon, Ucil Sempat Pamerkan Foto-foto di Bui: Pesta Belum Berakhir

Ini dia akun Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang paling sadis.

GridHot.ID - Satu di antara pelaku terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil sempat bikin pengakuan mengejutkan.

Percaya diri, Ucil mengaku bahwa ia tak akan mati membusuk di penjara.

Ucil sendiri tak terlihat menyesal meski dengan sadis menghabisi nyawa Vina dan Eky.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, ini dia akun Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang paling sadis.

Dari 11 pelaku, rupanya tidak semuanya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Namun ada pelaku yang melakukan pemerkosaan dan penganiayaan sadis terhadap korban

Vina dan kekasihnya, Eky tewas dibunuh anggota geng motor pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Salah satu korban yang paling sadis yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil.

Pada berkas putusan sidangnya, Ucil memukul korban Eky menggunakan bambu saat tiba di lahan kosong.

Ucil juga bahkan menusuk bagian dada sebelah kanan korban Eky menggunakan pedang samurai.

Tak hanya itu, Ucil juga memukul kepala Eky menggunakan batu.

Baca Juga: Pembunuh Vina Cirebon Bukan Anak Polisi, Terkuak Ciri-ciri 3 Pelaku yang Masih Buron, Saat Ini Ada yang Sudah Berusia 30 Tahun

Setelah Eky tewas, Ucil kemudian memukul pipi kanan Vina Cirebon.

Ucil juga ikut memperkosa Vina dan setelahnya langsung menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang korban.

Setelah itu, para pelaku membawa keduanya ke fly over seolah-olah keduanya kecelakaan.

Delapan dari 11 pelaku sudah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara tiga orang lainnya, yani Pegi alias Perong, Andi, dan Dani belum ditangkap setelah 8 tahun berlalu.

"Kita akan menggali lagi keterangan para tersangka yang sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Polda Jabar bahkan sudah menetapkan ketiganya sebagai DPO.

Rupanya setelah melakukan perbuatan keji itu pada Vina Cirebon, Ucil terlihat tak menyesal.

Hal itu tampak pada postingan Ucil di Facebook tak lama setelah kejadian itu.

Pada Desember 2016, Ucil membuat akun Facebook baru bernama Evan Aldiano Unyiell.

Sebelumnya ia memiliki akun Facebook bernama Uciell Afrillio.

Baca Juga: Hotman Paris Kawal Kasus Vina Cirebon, Duga Ada Oknum Polisi yang Ubah Isi BAP hingga Bersihkan Nama 3 Pelaku Buron

Pada akun Evan Aldiano Unyiell, Ucil kerap memposting kegiatannya di dalam penjara.

Ucil juga memposting foto dirinya saat memakai batik yang sama saat ia menjalani sidang tuntutan pada Mei 2017.

Seolah tak menyesal, ia bahkan sesumbar kalau kehidupan di penjara tidak membuatnya tak bisa melakukan apapun.

"Selow pesta belum berakhir jangan menyalahkan ke adaan tuhan yg lebih tau kapan kita harus bahagia," tulis Ucil.

Kemudian ada posting Ucil mengaku sedang menunggu sidang tuntutan.

Ucil dkk pun didakwa hukuman mati, namun pada 26 Mei 2017 mereka divonis hukuman penjara seumur hidup.

Akun Facebook Ucil pun terakhir aktif pada 2 Mei 2017.

Sebelumnya ia sempat menulis akan dipindahkan ke Rutan Kosambi.

Dilansir dari tribunsumsel.com, pernyataan lawas dari Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu kembali disorot.

Diketahui, Rifaldy Aditya Wardhana alias Uci merupakan salah satu dari delapan pelaku yang telah diadili dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Namun kini publik digegerkan dengan tingkahnya yang diduga sempat aktif di media sosial sebelum keluar dari penjara.

Baca Juga: Alasan 3 Tersangka Pembunuh Vina Masih Buron meski Kasusnya Sudah 8 Tahun, Pengakuan Pelaku Lainnya Ternyata Seperti Ini

Akun Facebook Ucil sempat aktif sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.

Pada akun Facebook Evan Aldiano Unyiell, Ucil membagikan kegiatannya di dalam penjara.

Sementara, Ucil bersama ketujuh pembunuh Vina lain saat itu sedang menjalani hukuman pidana usai didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Ucil masih memegang handphone.

Ucil getol menulis status di akun Facebook Evan Aldiano Unyiell.

Pada akun tersebut, tampak banyak foto Ucil bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara.

Ucil dengan sombongnya mengaku tak kapok usai membunuh Vina dan Eki di Cirebon 8 tahun silam.

Di dalam penjara Ucil masih bertingkap bak jagoan.

Dia bahkan mabuk saat persidangan kasus Vina Cirebon.

"selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara.." tulisnya.

Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara.

Baca Juga: Masih Ada Pelaku yang Berkeliaran, Terkuak 3 Fakta Polda Jabar yang Kembali Mengusut Kasus Vina Cirebon, Benarkah Efek Film?

"Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku," katanya.

Ucil atau Andika merasa hukuman penjara yang dijalaninya sebagai cobaan dari Tuhan.

"ya tuhan coba.an apalagi ini?? Bgiku sangatlah bgtu berat coba.an yg engkau berikan ini ," tulisnya.

Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil merupakan pria kelahiran Cirebon pada 31 Juli 1995.

Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Saat membunuh Vina dan Eky, Ucil berusia 21 tahun.

Dia juga merupakan seorang pengangguran.

Diduga ia memakai kain itu untuk menutupi tato di lengannya.

Ucil duduk di kursi berdampingan dengan Eko.

Ia juga beberapa kali memposting foto mengenakan batik yang sama dengan Ucil saat di persidangan.

Kemudian Ucil juga curhat bahwa kini dirinya ditinggalkan oleh sahabat-sahabatnya.

Baca Juga: Arwah Vina Disebut Sempat Minta Tolong ke Keluarga Sebelum Dimakamkan, Minta 3 Benda Ini Dilepaskan dari Jasadnya, Ada yang Hancur

"Di saat gue lagi bginih mah satupersatu sahabat pergi dan takan pernah kembali," tulisnya.

Kemudian ia juga curhat soal hukuman yang ia dapat.

"Di dalam persidangan abok parah karna stres berat karna hukuman seleher," tulis Ucil lagi.

Namun akun itu sudah tidak aktif lagi sejak 2 Mei 2017.

Ucil dan terdakwa lainnya divonis oleh PN Cirebon pada 26 Mei 2017.

Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko.

Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.

Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher.

Ucil dan Egi kemudian membawa Eky ke lahan kosong depan SMN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di sana Ucil kembali memukul leher Eky memakai bambu.

Baca Juga: Bukan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Sosok yang Sebenarnya Anak Polisi: Saya Sampaikan Fakta Persidangan

Setelah itu Ucil pula lah yang menusuk dada kanan Eky menggunakan samurai panjang.

Tak habis sampai di situ saja, setelah Eky tewas, Ucil langsung memukul Vina.

Ketika Vina pingsan, Ucil bersama Andi dan Egi menggotong untuk dipindahkan ke samping jasad Eky.

Ucil alias Andika ini kemudian ikut memperkosa Vina bersama Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka dan Jaya.

Bahkan setelah itu Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Melansir Tribunnewsbogor.com, Kamis (16/5/2024) Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.

Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara satu pelaku lainnya yang dulu di bawah umur hanya divonis 8 tahun penjara.

Satu pelaku yang dulu masih di bawah umur itu kabarnya akan bebas dalam waktu dekat tahun ini.(*)