"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.
Ongky menyebut pernikahan antara Jurnal Lafini dan Naim Saban merupakan hal ilegal dan melanggar hukum.
Pasalnya, mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal Lafini merupakan pria tulen.
"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap Ongky.
Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernikahan sesama jenis.
Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan itu menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.
"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.
(*)