Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sebelum D, polisi sudah menangkap empat tersangka lain yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, wanita berinisia SR tersebut ditangkap saat bersama pasangannya.
Baca Juga : Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @dedyposters_962 yang mengunggah sebuah foto pada 13 Desember 2018.
"Yang sepasang sudah ketangkap," tulis @dedyposters_962.
Dalam unggahan tersebut terlihat sepasang pria dan wanita.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Wartakota |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar