Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Masuk DPO, Wanita Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Akhirnya Ditangkap Polisi

Dewi Lusmawati - Jumat, 14 Desember 2018 | 07:26
Wanita pengeroyok anggota TNI di Ciracas
Twitter @penguasahati/@dedyposters_962

Wanita pengeroyok anggota TNI di Ciracas

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Praru Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12) lalu.

Uniknya, ternyata salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI adalah seorang wanita muda berusia 23 tahun.

Pada 13 Desember 2018, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu, namun sebelumnya, seorang wanita yang masuk daftar DPO pengeroyokan anggota TNI juga sudah ditangkap.

Baca Juga : Ini Cerita Pengeroyok Anggota TNI yang Tertangkap, Ternyata ada 5 Pengeroyok

Total lima pelaku kini yang sudah ditangkap polisi.

"Ya (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12/2018) malam seperti dikutip GridHot.ID dari Wartakota.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy serta AKP Rovan Richard Mahenu, di Cawang, Jaktim pada malam ini.

Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Baca Juga : Buntut dari Pengeroyokan Anggota TNI, Ini yang Dilakukan Polisi...

Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Sebelum D, polisi sudah menangkap empat tersangka lain yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, wanita berinisia SR tersebut ditangkap saat bersama pasangannya.

Baca Juga : Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @dedyposters_962 yang mengunggah sebuah foto pada 13 Desember 2018.

"Yang sepasang sudah ketangkap," tulis @dedyposters_962.

Dalam unggahan tersebut terlihat sepasang pria dan wanita.

Baca Juga : Deretan Fakta Kasus Kosmetik Oplosan Derma Skin Care: 7 Artis Akan Dipanggil Hingga Pemilik Jadi Tersangka

Para pelaku pengeroyokan anggota TNI itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP para pelaku.

Baca Juga : Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian: Ibu, Istri dan Anak-anak Khawatir!

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018) menjelaskan awal mula pengeroyokan.

Argo menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula ketika knalpot sepeda motor Komaruddin berasap.

Komaruddin kemudian berhenti untuk mengecek kondisi sepeda motornya.

Baca Juga : Pesepakbola Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan terhadap Pacar Sendiri

"Kemudian, ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki motor yang lain, setang motornya terkena kepala korban sehingga saling cekcok. Kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," papar Argo.(*)

Source :Kompas.com Twitter Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x