Baca Juga : Deretan Fakta Kasus Kosmetik Oplosan Derma Skin Care: 7 Artis Akan Dipanggil Hingga Pemilik Jadi Tersangka
Yang sepasang sudah ketangkap pic.twitter.com/nGdZzWRqnC
— dedi pas (@dedyposters_962) 13 Desember 2018
Para pelaku pengeroyokan anggota TNI itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP para pelaku.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian: Ibu, Istri dan Anak-anak Khawatir!
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018) menjelaskan awal mula pengeroyokan.
Argo menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula ketika knalpot sepeda motor Komaruddin berasap.
Komaruddin kemudian berhenti untuk mengecek kondisi sepeda motornya.
Baca Juga : Pesepakbola Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan terhadap Pacar Sendiri
"Kemudian, ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki motor yang lain, setang motornya terkena kepala korban sehingga saling cekcok. Kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," papar Argo.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter,Wartakota |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar