Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan
GridHot.ID - Gagal jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Jangan khawatir, kamu masih punya kesempatan buat jadi pegawai pemerintah, kok.
Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun nggak melalui proses rekrutmen CPNS.
Baca Juga : RS Siloam Tegaskan Proyek Galian di Jalan Raya Gubeng Telah Diserahkan Sepenuhnya Pada Pihak Kontraktor
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.
Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Baca Juga : 5 Pernikahan Dini di Indonesia Tahun 2018, Dari Takut Tidur Sendiri Sampai Cinta Bersemi di Waterboom
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (20/12/2018).
Rencana rekrutmen P3K terbagi menjadi dua fase.
Hal ini disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
Baca Juga : 4 Fakta Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Keterangan Humas BNPB Hingga Analisis Pakar Geoteknik ITS
Rekrutmen akan dilakukan melalui seleksi dua tahap.
Pertama, seleksi administrasi.
Kedua, seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca Juga : Cerita Humas BNPB Sutopo Soal Kucingnya: Pulang Kerja Langsung Minta Dipeluk Manjah
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.
Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Dari informasi yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pada tahun 2019 pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS.
Baca Juga : Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA
Pembukaan CPNS ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan karena pada tahun depan banyak pegawai yang memasuki usia pensiun.
Seleksi CPNS 2018 diikuti oleh jutaan peserta.
Hingga saat ini, masih banyak instansi yang belum mengumumkan hasil final SKD, SKB dan tes kompetensi lainnya.
Peserta rekrutmen CPNS banyak yang menanyakan pada akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.
Baca Juga : Usai Guguran Lava Pijar Turun dari Kawah, Berikut 5 Potret Terkini Gunung Merapi
Penetapan NIP ditargetkan selesai pada Februari 2019.
Nah, buat kamu yang nggak lolos seleksi CPNS, tenang.
Masih ada harapan buat kamu yang benar-benar mau mengabdi buat negara.
Caranya yakni dengan menjadi pegawai kontrak pemerintah.
Siapkan berkasmu sekarang juga!
(*)