"Saya sudah baca seruan tersebut yang diberitakan oleh beberapa media. Seruan tersebut menunjukkan bahwa Gubernur dan Ketua DRPP serta para pihak tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pemimpin, pejabat dan wakil rakyat," katanya.
Gubernur berkewajiban menjamin segala program nasional harus sukses dan berjalan dengan lancar di wilayahnya.
Baca Juga : Mantan Kapolda Papua Bicara KKB Egianus Kogoya : Ada Anak Gadis, Mereka Ini Tinggal Main Ambil
Bukan sebaliknya malah gubernur bersikap menentang kebijakan nasional.
"Kehadiran TNI dan Polri di Nduga termasuk di daerah lain di seluruh wilayah NKRI adalah untuk mengemban tugas negara guna melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kok, gubernur dan ketua DPRP malah melarang kami bertugas, sedangkan para gerombolan separatis yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum dengan membantai rakyat, mengangkat senjata untuk melawan kedaulatan negara malah didukung dan dilindungi," katanya.
Hingga kini, kata dia, masih ada empat orang korban pembantaian oleh KKSB yang belum diketahui nasibnya dan entah dimana rimbanya.
Baca Juga : Mantan Kapolda Papua Sebut KKB Beranggotakan Pemuda yang Tidak Punya Pekerjaan dan Hanya Ingin Berkuasa
"Bapak gubernur, ketua DPRP, para ketua fraksi DPRP, pemerhati HAM dan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, apakah saudara-saudari semua dapat memahami bagaimana perasaan duka keluarga korban yang setiap saat menanyakan kepada TNI-Polri tentang nasib keluarganya yang masih hilang," katanya dengan nada bertanya.
"Apalagi kalau mereka mendengar bahwa TNI dan Polri telah menghentikan pencarian karena perintah gubernur dan DPRP? Dimana hati nurani saudara-saudari sebagai manusia ciptaan Tuhan apalagi sebagai pemimpin. Bagaimana kalau hal tersebut terjadi pada Anda," lanjutnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintan Daerah pasal 67 berbunyi, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.