"Bapak gubernur, ketua DPRP, para ketua fraksi DPRP, pemerhati HAM dan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, apakah saudara-saudari semua dapat memahami bagaimana perasaan duka keluarga korban yang setiap saat menanyakan kepada TNI-Polri tentang nasib keluarganya yang masih hilang," katanya dengan nada bertanya.
"Apalagi kalau mereka mendengar bahwa TNI dan Polri telah menghentikan pencarian karena perintah gubernur dan DPRP? Dimana hati nurani saudara-saudari sebagai manusia ciptaan Tuhan apalagi sebagai pemimpin. Bagaimana kalau hal tersebut terjadi pada Anda," lanjutnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintan Daerah pasal 67 berbunyi, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: khususnya poin; a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
Lalu, pada poin f yakni melaksanakan program strategis nasional.
Dengan demikian, kata dia, bila Gubernur Lukas Enembe bersikap mendukung perjuangan separatis Papua merdeka dan menolak kebijakan progam strategis nasional maka telah melanggar UU negara dan patut dituntut sesuai dengan hukum.
"Gubernur adalah ketua Forkopimda di daerah dengan anggotanya meliputi Pangdam, Kapolda, Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan," katanya.
Baca Juga : KKB Papua Kirim Surat Terbuka Ke Presiden RI : Kami Tak Akan Berhenti Memerangi Indonesia
Source | : | antaranews.com,Wartakota |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar