Lalu, pada poin f yakni melaksanakan program strategis nasional.
Dengan demikian, kata dia, bila Gubernur Lukas Enembe bersikap mendukung perjuangan separatis Papua merdeka dan menolak kebijakan progam strategis nasional maka telah melanggar UU negara dan patut dituntut sesuai dengan hukum.
"Gubernur adalah ketua Forkopimda di daerah dengan anggotanya meliputi Pangdam, Kapolda, Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan," katanya.
Baca Juga : KKB Papua Kirim Surat Terbuka Ke Presiden RI : Kami Tak Akan Berhenti Memerangi Indonesia
Dengan posisi sebagai gubernur, seharusnya melaksanakan rapat Forkopimda untuk bersama-sama membahas tentang upaya menumpas gerakan separatis di wilayahnya.
Bukan membuat pertanyataan yang seakan-akan mejadi juru bicara gerombolan separatis dan menyudutkan peranan TNI-Polri dalam penegakan hukum.
"Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga, karena selaku prajurit di lapangan, hari raya bukanlah alasan untuk ditarik dari penugasan, karena kami yakin Tuhan pun juga maha tahu akan kondisi itu. Sebagian besar prajurit kami juga umat Kristiani," katanya.
Baca Juga : Rupanya Ada Panglima Tertinggi KKB Selain Egianus Kogeya dalam Pembantaian Pekerja Trans Papua di Nduga
"Pangdam dan Kapolda juga hamba Tuhan. Kami parjurit sudah terbiasa merayakan hari raya di daerah penugasan, di gunung, di hutan, di tengah laut atau dimana pun kami ditugaskan. Dan tidak ada masalah dengan perayaan Natal di Mbua dan Yigi kompleks, rakyat dan aparat keamanan khususnya umat Kristiani akan melaksanakan ibadah secara bersama-sama," sambungnya.
Menurut dia, pada 6 Desember 2018, di Mbua dilaksanakan ibadah bersama antara rakyat dan TNI di Gerja Mbua yang dipimpin oleh Pendeta Nataniel Tabuni yang merupakan Koordinator Gereja se-Kabupaten Nduga, yang dihadiri oleh Danrem 172/PWY Kolonel J Binsar P Sianipar.