Sebelumnya Jessica mengajukan PK usai upaya Kasasinya ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Jessica.
Seperti diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga : Walah, Rambut Afro Miss Kongo Terbakar Usai Dinobatkan Jadi Miss Africa
Source | : | Kompas.com,MA |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar