Seperti diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga : Walah, Rambut Afro Miss Kongo Terbakar Usai Dinobatkan Jadi Miss Africa
Ia menaburkan racun sianida ke es kopi yang di minum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai vonis, Jessica langsung mengajukan banding.
(*)