Gridhot.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
MA menolak dengan tegas PK terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/12) situs web resmi MA, www.mahkamahagung.co.id, perkara bernomor register 69 PK/PID/2018 tersebut diputus semenjak tanggal 3 Desember 2018.
"Tolak" demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Baca Juga : Dosen UGM Usulkan BMKG Dirombak Total Karena Dinilai Gagal Deteksi Dini Tsunami
Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso tetap mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Sementara itu Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah membenarkan ditolaknya PK yang diajukan Jessica.
Namun, Abdullah belum menerangkan mengenai pertimbangan hukum ditolaknya PK tersebut.
"Sudah putus," kata Abdullah seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : NASA : Erupsi Gunung Agung Bisa Selamatkan Kelangsungan Hidup Umat Manusia di Bumi
Sebelumnya Jessica mengajukan PK usai upaya Kasasinya ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Jessica.
Seperti diketahui sebelumnya jika Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga : Walah, Rambut Afro Miss Kongo Terbakar Usai Dinobatkan Jadi Miss Africa
Ia menaburkan racun sianida ke es kopi yang di minum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai vonis, Jessica langsung mengajukan banding.
(*)