Gridhot.ID - Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigpol Dewi sangat terbukti melanggar kode etik Polri yang berujung pemecatan secara tak hormat.
Upacara pemecatan Brigpol Dewi berlangsung di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/1).
Brigpol Dewi sendiri tak hadir dalam pemecatan secara tak terhormat itu.
Dikutip dari Tribun Timur dan Tribunnews, Sabtu (5/1) Brigpol Dewi dipecat lantaran dirinya ketahuan selingkuh dan mengirimi foto-foto bugilnya ke pacarnya yang ternyata seorang Napi pembunuhan di Lampung.
Baca Juga : Selingkuh dengan Napi dan Kirim Foto Bugilnya, Polwan Brigpol Dewi Dipecat Secara Tak Hormat
Brigpol Dewi yang sebelumnya berdinas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini tak berkutik ketika diungkap daftar pelanggarannya.
Pertama, Selfie Bugil
Foto tanpa busana Brigpol Dewi ternyata disebar oleh pacarnya yang merupakan Napi seperti yang disebutkan di atas.
Konyonlnya, Brigpol Dewi ditipu mentah-mentah oleh si Napi yang mengaku Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung saat berkenalan di Facebook.
Baca Juga : Ketika Anggota Kopassus Menyaru Jadi Pedagang Durian, Ia Menyusup ke GAM Tanpa Ketahuan
Napi itu memalsukan identitasnya dengan memasang foto pria lain di akun medsosnya.
Terperdaya, Brigpol Dewi dan pacar semunya itu bertukar foto tak senonoh.
Kedua, Selingkuh di Hotel
Brigpol Dewi sebelumnya diketahui pernah menjalin hubungan terlarang (selingkuh) dengan seorang perwira Polda Sulsel.
Baca Juga : TNI/Polri Bakal Kirimkan Pasukan Ahli Perang Hutan untuk Menyerbu Kelompok Teroris Ali Kalora
Bahkan saat sidang etik, Brigpol Dewi tidak membantah kabar asmara haram itu.
Ketiga, kepergok selingkuh oleh sang suami
Brigpol Dewi pernah kepergok selingkih oleh suaminya.
Saat itu Brigpol Dewi sedang bersama selingkuhannya yang seorang perwira di dalam mobil di sebuah parkiran mini market.
Brigpol Dewi acuh akan hal ini, suaminya lantas melaporkan perselingkuhan istrinya ke Propam Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan pelanggaran yang dilakukan Brigpol Dewi tidak bisa ditolerir.
"Ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak memungkinkan lagi menjadi anggota Polri," tegas Wahyu menambahkan.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribun Timur |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar