GridHot.ID - Mantan Menteri Sosial sekaligus Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham kini sudah berstatus terdakwa.
Idrus Marham diduga menerima uang suap Rp2,25 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selain Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih juga didakwa kasus yang sama.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Rencananya, proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca Juga : Takut Masuk Penjara Usai Kena Razia, Seorang Bocah Pengendara Motor Merengek dan Peluk Polisi
Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |
Komentar