Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.
Baca Juga : Demi Mahasiswi Pelakor, Dosen PTN Kupang Rela Talak Istri dan Bakal Kena Pecat
Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilansir dari Tribunnews.com, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (15/1/2019).
Berdasarkan pemantauan, Idrus tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.10 WIB. Dia memakai baju corak batik berlengan panjang didampingi penasihat hukum masuk ke ruang sidang.
Politisi Partai Golkar itu mengaku siap menjalani persidangan.
Baca Juga : Bernyanyi untuk Mendiang Dylan Sahara, Ifan Seventeen: Harapan Itu Masih Terasa Ada!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |
Komentar