"Sudah ada. Ini segini, ini segini, ini segini, segini, sudah ada.
Nanti, pandai pandailah si ini dinaikin, karena dia ada mark upnya dan jasanya. Dan ada ya... memang, dari situ dapetnya," lanjut Luki.
Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda satu Miliar rupiah.
Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.
Baca Juga : Mengejutkan, Vanessa Angel Disebut Juga Pernah Layani Sang Muncikari yang Menyalurkannya
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar