"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Baca Juga : Pacar Macam Apa Ini, Remaja yang Mengamuk Usai Ditilang Polisi Rupanya Rusak Motor Kekasih Bukan Miliknya
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.
Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga : Viral di Twitter, Kisah Satpam Sekolah yang Parkirkan Motor Sesuai dengan Warna Kendaraan
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, motor yang dibanting Adi Saputra di Jalan Letnan Soetopo Serpong karena tak terima ditilang polisi diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurut Lalu, sebelumnya petugas kepolisan bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang tidak menggunakam helm bersama teman perempuannya serta mencoba melawan arus di putaran Pasar Modern BSD.