Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra (21).
Adi Saputra ditangkap lantaran dua hari ini video merusak sepeda motor yang bukan miliknya viral di media sosial.
Adi Saptura, sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) kemarin.
Baca Juga : Diciduk Polisi, Adi Saputra Remaja Perusak Motor Kekasihnya Mewek Minta Maaf : Saya Khilaf
Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan.
Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.
Berbanding terbalik dengan aksinya saat mempreteli motor yang dikendarainya, Adi Saputra justru mewek saat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Abaikan Jerit Tangis Sang Kekasih, Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Berulah Lagi dengan Membakar STNK
Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).
Uniknya, tak lagi gahar seperti saat ditilang, kini Adi terlihat pucat dan tertunduk di hadapan awak media.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari akun YouTube Warta Kota Production yang mengunggah sebuah video pada 8 Februari 2019.
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan dan terbata-bata.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."
Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.
Dengan ekspresi wajah mewek dan berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky.
Baca Juga : Pacar Macam Apa Ini, Remaja yang Mengamuk Usai Ditilang Polisi Rupanya Rusak Motor Kekasih Bukan Miliknya
Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.
Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Dikutip GridHot.ID dari Wartakota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Baca Juga : Pacar Macam Apa Ini, Remaja yang Mengamuk Usai Ditilang Polisi Rupanya Rusak Motor Kekasih Bukan Miliknya
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.
Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga : Viral di Twitter, Kisah Satpam Sekolah yang Parkirkan Motor Sesuai dengan Warna Kendaraan
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, motor yang dibanting Adi Saputra di Jalan Letnan Soetopo Serpong karena tak terima ditilang polisi diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurut Lalu, sebelumnya petugas kepolisan bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang tidak menggunakam helm bersama teman perempuannya serta mencoba melawan arus di putaran Pasar Modern BSD.
Saat diminta untuk menunjukkan dokumen kendaraannya, pengemudi motor mengaku tidak membawa semua dokumen kendaraannya.
Baca Juga : Terlanjur Kaya, Pemilik Rumah Pagari Kediamannya dengan Puluhan Sepeda Motor
Polisi pun menegur pengemudi itu terkait dengan kesalahannya.
Setelah ditegur, ia emosi hingga banting motor yang dikendarainnya.
Pemotor hancurkan Honda Scoopy karena enggak terima ditilang
Polisi bersama teman perempuan pengemudi pun mencoba menenangkan pengemudi itu agar tak emosi.
"Kita tenangkan dia, dia malah marah-marah malah menjadi-jadi. Ya sudah kita diem dulu deh tunggu sampai dia mereda marahnya begitu," ujar Lalu.
Melihat pengemudi itu emosi, kata dia, Bripka Oky tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Baca Juga : Terlanjur Kaya, Pemilik Rumah Pagari Kediamannya dengan Puluhan Sepeda Motor
Oky tetap menjalankan tugas sesuai prosedur.
Ketika pelanggar mereda emosinya, polisi langsung menjelaskan secara perlahan kesalahan pelanggar.
Pengemudi itu pun diinstruksikan polisi untuk mengambil dokumen kendaraannya di rumah untui ditunjukkan ke polisi.
Adi Saputra bersama teman perempuannya pun pergi, sedangkan motornya diamankan pihak kepolisian di Mapolres Tangerang Selatan.
(*)