"Ada satu DPO bernama Arab, diduga ia yang memiliki barang haram itu," ucap Seto.
Akhirnya setelah diperiksa kembali pelaku mengakui bahwa dirinya saat itu disuruh suaminya mengantarkan paket ganja ke lapas.
"Pengakuan pelaku hanya disuruh suaminya, pelaku sudah lakukan 3 kali penyelundupan, dua berhasil yang ketiga ini gagal. IF saat dites urine juga positif narkoba," tambahnya.
Baca Juga : Sandy Tumiwa Ditangkap Karena Narkoba di Hotel, Sang Istri Merasa Dibohongi 'Saya Syok Tidak Menyangka'
Akibat perbuatannya, IF dijerat pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar