Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Ahmad Dhani kini tengah menjalani masa penahanan karena tersandung kasus ujaran kebencian.
Bapak lima anak ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Setelah adanya pengajuan banding dari pihak Ahmad Dhani, akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.
Baca Juga : Baru Dua Bulan Mendekam di Panjara, Ahmad Dhani Akan Direkrut Jadi Anggota Band Napi
Keputusan itu dikeluarkan melalu surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).
"Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.