Siswi yang baru berumur 14 tahun ini harus menjalani rontgen untuk memeriksa tengkoran kepala karena dibenturkan ke aspal dan trauma bagian dada akibat mengalami penganiayaan.
Tak hanya penyelidikan kepada pelaku oleh polisi, tapi pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), juga turun tangan.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda
Dikutip dari Kompas, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan akun Twiitter Ziana Fazura (@zianafazura) ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019).
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, laporan itu terkait unggahan akun tersebut, yang mengomentari peristiwa pengeroyokan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak.
Unggahan dengan tagar #JusticeForAudrey itu, diduga memancing reaksi warganet untuk memberikan komentar yang kemudian menyudutkan nama lembaga KPPAD.
"Kami menilai, akun (Ziana Fazura) itu semakin memperuncing masalah. Dan membelokkan statemen-statemen kami sebagai pelindung anak-anak Kalbar," kata Eka, di Kantor KPPAD Kalbar di Jalan DA Hadi, Pontianak, Selasa (9/4/2019).
Akun itu juga dinilai menggiring opini publik, bahwa ada upaya KPPAD Kalbar untuk mendamaikan pelaku dengan korban pengeroyokan.
Padahal, sebagaimana diketahui, KPPAD Kalbar menerima pengaduan korban pada Kamis (5/4/2019).
Sehari sebelum korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.
Baca Juga : Viral, Kisah Seorang Nenek Harus Lahirkan Cucunya Sendiri demi Anaknya yang Berstatus Pasangan Gay