Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
TP mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Baca Juga : Mariam Aziz, Mantan Istri Kedua Sultan Brunei yang Skandal Video Dewasanya Sempat Bocor ke Internet
Ia sendiri mengetahui suaminya selingkuh pada Juli 2018.
Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada April 2019.
Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
Baca Juga : Sakit Hati Usai Cintanya Kandas, Mahasiswa Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih di Media Sosial