"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Wow, ancaman pidana bagi pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"
Baca Juga : Video Viral Bocah yang Ditendang dari Dalam Mobil Diduga Murid SD BSS Malang, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.