"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).
Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam dan bukti fisik yang dialami Audrey.
Saat ini, pihak korban menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengah berjalan di pihak kepolisian.
Diwartakan oleh Tribun Pontianak pada Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara itu antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH, dan Erik Mahendra SH.
Daniel Adward Tangkau menjelaskan jika ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak.
Para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap korban dan siap mengawal hingga tuntas kasus Audrey hingga keadilan sebenarnya terungkap.
Source | : | Grid.ID,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar