Saat ini, pihak korban menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengah berjalan di pihak kepolisian.
Diwartakan oleh Tribun Pontianak pada Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara itu antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH, dan Erik Mahendra SH.
Daniel Adward Tangkau menjelaskan jika ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak.
Para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap korban dan siap mengawal hingga tuntas kasus Audrey hingga keadilan sebenarnya terungkap.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.
Baca Juga : Geram dengan Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Minta Nomor HP Keluarga Korban!
Permintaan visum ulangitu lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.