Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Erin rupanya juga melaporkan perihal tindakan peretasan pada akun Instagram-nya.
GridHot.ID mengutip dari Antaranews pada Senin (22/4/2019), Erin Taulany melaporkan tindakan peretasan pada akun Instagram pribadinya @erientaulany pada Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4/2019), didampingi suaminya, Andre Taulany.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memberikan pernyataan terkait kasus pelaporan Erin Taulany
"Pada prinsipnya yang bersangkutan datang ke PMJ, membuat suatu laporan bahwa akunnya dihack orang. Intinya yang bersangkutan menyampaikan ke penyidik, sejak sebelum tanggal 20 April akunnya gak bisa dibuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga : Diutus Jokowi untuk Temui Prabowo, Luhut : Kita Janjian Mau Ketemu
Argo menuturkan bahwa saat sekitar tanggal 20 April tersebut, status akun Erin diisi oleh orang yang meretas tersebut dengan nada hinaan.
"Yang bersangkutan merasa tidak melakukan makanya yang bersangkutan datang ke PMJ membuat laporan, melaporkan yang ngehack siapa," ucap Argo.
Argo juga menuturkan laporan yang dibuat Erin ini menyusul laporan pada Minggu (21/4) pagi yang dibuat oleh seorang pengacara pada Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan pada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di akun Instagramnya.
"Kemudian tadi yang bersangkutan atas nama pak andre dan istrinya datang, dia melaporkan kalau akunnya dihack," tutur Argo.
Baca Juga : 2 Kompi Brimob Polda Maluku Bakal Diterjunkan ke Ibukota, Ada Apa Gerangan?