Gridhot.ID - KPK kembali beraksi.
KPK kali ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Talaud.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dibekuk KPK karena menerima suap revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Mengutip Kompas.com, Rabu (1/5/2019) rupanya Sri Wahyumi mempunyai rekam jejak kontroversial sebagai politikus hingga menjabat Bupati Talaud.
Baca Juga : Kini Diciduk KPK, Bupati Talaud Sempat Perintahkan Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina
Diketahui, Sri Wahyumi merupakan istri seorang Hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya, Selasa (30/4/2019).
Diketahui pula Sri Wahyumi pernah bergabung dengan PDI-P setelah meloncat dari Gerindra.
Bahkan ia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Namun tak berselang lama hubungan PDI-P dengan Sri Wahyumi bubar karena ia tak pernah menghadiri rapat-rapat partai yang bahkan saat Ketum PDI-P Megawati ketika menggelar rapat koordinasi dirinya juga tak ikut.