Sebab itulah Sri Wahyumi dicopot jabatannya dari Ketua DPC PDI-P.
Saat menjabat jadi Bupati Talaud, Sri Wahyumi pernah kena tegur oleh Gibernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada 2015 silam karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.
Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat melanggar aturan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Juli 2018, Sri Wahyumi juga me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III, dan IV usai keok di Pilkada Talaud 2018.
Mendagri juga pernah menonaktifkan Sri Wahyumi selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud karena ia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Oktober hingga November 2017.
Lebih gilanya lagi, usai kalah pada Pilkada Talaud 2018 Sri Wahyumi pernah minggat entah kemana selama 11 hari meninggalkan daerah yang masih harus diurusnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar