Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.
Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Baca Juga : Minta Hitung Ulang Suara, Ahmad Dhani Surati KPU dan Bawaslu: Hitung dalam 7x24 Jam Insyallah Selesai
Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Formulir C1 dianggap sakral dalam pemilu 2019, sehingga keberadaannya tak bisa ditaruh sembarangan.
Namun, belakangan masyarakat digemparkan dengan temuan ribuan form C1 dari sebuah kendaraan di Menteng, Jakarta Pusat.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Antara.
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu 2019 yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).