Kelakuannya itu lantas dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Baca Juga : Charta Politica : Sikap Keras Kubu Pak Prabowo Malah Munculkan Keretakan Koalisi 02
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar