Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar

Seto Ajinugroho - Senin, 13 Mei 2019 | 09:57
Pemuda pengancam pemenggal kepala Jokowi panik saat ditangkap oleh polisi
tangkap layar Jacklyn Choppers

Pemuda pengancam pemenggal kepala Jokowi panik saat ditangkap oleh polisi

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

5. Dikenai pasal Makar

HS saat tiba di Polda Metro Jaya
Kompas.com/NIBRAS NADA NAILUFAR

HS saat tiba di Polda Metro Jaya

HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x