Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk

Siti Nur Qasanah - Senin, 13 Mei 2019 | 15:49
Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Beberapa hari belakangan, pria berinisial HS menjadi sorotan publik Tanah Air.

HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga : Menteri Susi Pudjiastuti Kembali Kirim 13 Kapal Vietnam ke Dasar Laut

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

Baca Juga : Disebut Mirip Sule, Pria Gondrong Penangkap HS Rupanya Kebal Ditembus 11 Peluru dan Berpangkat Brigadir Kepala Polisi

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi
tangkap layar Jacklyn Choppers

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Polisi Geledah Kediaman HS di Palmerah Jakarta, Ini yang Mereka Dapati di Rumah Pria yang Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Di sisi lain, pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.

Mengutip dari Tribun Jakarta, padahal rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga : 5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar

"Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya, Senin (13/5/2019).

Harto mengatakan HS memang tinggal di wilayah tersebut sejak lahir. Saat ini ia tinggal hanya berdua bersama ayahnya.

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

"Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai," kata Harto.

Disebutkan, ayahanda HS saat ini pun tak ada di rumahnya.

Baca Juga : Ancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, HS Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Karena Dianggap Makar

Berdasarkan pantauan, rumah dua lantai semi permanen yang pintunya dipenuhi stiker Prabowo-Sandi itu juga tampak terkunci.

"Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," kata Harto. (*)

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x