Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga turut melengkapi bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.
Menurut pengakuan NP, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka berpacaran.
"Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," katanya.
Eko menambahkan, hubungan itu mereka lakukan sehari setelah mereka berpacaran.
Eko juga menyesalkan tidak adanya pendidikan seks kepada IV dan NP dari masing-masing keluarga.
"Bahkan masih banyak di keluarga kita yang menganggap pendidikan seks pada anak adalah hal yang tabu, sehingga anak mempraktekkan sendiri," ujarnya.
Menurutnya, pencabulan pada anak, khususnya di Lampung Tengah sendiri terhitung dari bulan Mei 2019 sudah ada 36 kasus. Empat anak di antaranya dalam keadaan hamil.
Terkait kasus korban NP, mendamping masih mengupayakan agar korban dapat mengikuti ujian kenaikan kelas terpisah dari teman sekolahnya.
Selain mendapatkan hak pendidikan, korban juga mendapatkan hak perawatan dan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar