Satu wanita mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.
Sementara, wanita lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU
Sementara HS telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman untuk HS adalah penjara seumur hidup.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar