Gridhot.ID - Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Bentuk pelaksanaan hukuman mati bermacam-macam, ada yang dicambuk, dipancung, disengat listrik, ataupun disuntik mati.
Salah satu contoh hukuman mati dengan cara disuntik terjadi pada seorang narapiada dengan kasus pembunuhan, Michael Brandon Samra.
Baca Juga: Berhasil Amankan 68 Terduga Teroris, Polri Masih Cium Adanya Potensi Serangan Pada 22 Mei
Michael Brandon Samra dinyatakan meninggal pada pukul 15.30 Kamis (16/5/2019) di Penjara Holman Alabama, Amerika Serikat, dengan eksekusi menggunakan suntik.
Dia dan temannya, Mark Duke, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan yang menimpa ayah Duke, pacar ayah Duke, beserta dua putrinya yang masih SD.
Dilansir AP dan New York Post, Samra yang saat itu berumur 19 tahun membantu Duke membunuh empat orang itu secara keji.
Baca Juga: Prabowo Usulkan Visum Bagi Petugas KPPS yang Meninggal, Sandiaga : Ini Musibah
Sebabnya, Duke marah ayahnya tak mengizinkan menggunakan pikap.
Meski Samra dan Duke sama-sama dijatuhi hukuman mati, vonis kepada Duke kemudian dianulir karena saat kejadian pada 23 Maret 1997, dia baru berumur 16 tahun.
Mahkamah Agung AS kemudian memutuskan melarang terpidana mati dieksekusi jika dia berusia di bawah 18 tahun ketika mereka melakukan kejahatan.