"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yesus atas segala perbuatan-Nya kepada saya," kata Samra yang saat ini berusia 41 tahun sebelum obatnya masuk.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Prabowo Subianto, Wiranto: Saya Bolak-balik Kalah Pilpres, Happy-happy Saja
"Amin," lanjutnya.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Komisioner Penjara Jeff Dunn setelah eksekusi, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum.
"Momen yang lalu merupakan kenyataan pahit bagi kami. Hari ini, keadilan telah ditegakkan," demikian surat yang dibacakan Dunn dari kerabat keluarga korban.
Tidak ada keluarga Samra yang menghadiri eksekusi mati. Namun, menurut juru bicara penjara Bob Horton, Samra sempat menelepon ayahnya untuk kali terakhir.
Hukuman mati dilaksanakan setelah Samra bertemu dengan rohaniwan dan enam temannya, dengan proses suntik mati juga disaksikan oleh dua pengacaranya.
Steven Sears, salah satu pengacara Samra membeberkan pada Selasa (14/5/2019), kliennya menerima pemberitahuan penolakan ampunan dari Gubernur Kay Ivey.
Sears mengaku dia sempat mendapat harapan ketika Ivey berbicara tentang kesucian hidup tatkala meneken peraturan yang melarang praktik aborsi di Alabama.
Baca Juga: Siap Jalankan Amanat Presiden Jokowi, Wiranto Pastikan Suasana Kondusif Pada 22 Mei Mendatang
"Namun Kamis ini, harapan saya menjadi pupus. Kelihatannya Gubernur Ivey tidak bersungguh-sungguh dengan ucapannya," kata Sears setelah eksekusi terjadi.