Gridhot.ID - Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Bentuk pelaksanaan hukuman mati bermacam-macam, ada yang dicambuk, dipancung, disengat listrik, ataupun disuntik mati.
Salah satu contoh hukuman mati dengan cara disuntik terjadi pada seorang narapiada dengan kasus pembunuhan, Michael Brandon Samra.
Baca Juga: Berhasil Amankan 68 Terduga Teroris, Polri Masih Cium Adanya Potensi Serangan Pada 22 Mei
Michael Brandon Samra dinyatakan meninggal pada pukul 15.30 Kamis (16/5/2019) di Penjara Holman Alabama, Amerika Serikat, dengan eksekusi menggunakan suntik.
Dia dan temannya, Mark Duke, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan yang menimpa ayah Duke, pacar ayah Duke, beserta dua putrinya yang masih SD.
Dilansir AP dan New York Post, Samra yang saat itu berumur 19 tahun membantu Duke membunuh empat orang itu secara keji.
Baca Juga: Prabowo Usulkan Visum Bagi Petugas KPPS yang Meninggal, Sandiaga : Ini Musibah
Sebabnya, Duke marah ayahnya tak mengizinkan menggunakan pikap.
Meski Samra dan Duke sama-sama dijatuhi hukuman mati, vonis kepada Duke kemudian dianulir karena saat kejadian pada 23 Maret 1997, dia baru berumur 16 tahun.
Mahkamah Agung AS kemudian memutuskan melarang terpidana mati dieksekusi jika dia berusia di bawah 18 tahun ketika mereka melakukan kejahatan.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yesus atas segala perbuatan-Nya kepada saya," kata Samra yang saat ini berusia 41 tahun sebelum obatnya masuk.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Prabowo Subianto, Wiranto: Saya Bolak-balik Kalah Pilpres, Happy-happy Saja
"Amin," lanjutnya.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Komisioner Penjara Jeff Dunn setelah eksekusi, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum.
"Momen yang lalu merupakan kenyataan pahit bagi kami. Hari ini, keadilan telah ditegakkan," demikian surat yang dibacakan Dunn dari kerabat keluarga korban.
Tidak ada keluarga Samra yang menghadiri eksekusi mati. Namun, menurut juru bicara penjara Bob Horton, Samra sempat menelepon ayahnya untuk kali terakhir.
Hukuman mati dilaksanakan setelah Samra bertemu dengan rohaniwan dan enam temannya, dengan proses suntik mati juga disaksikan oleh dua pengacaranya.
Steven Sears, salah satu pengacara Samra membeberkan pada Selasa (14/5/2019), kliennya menerima pemberitahuan penolakan ampunan dari Gubernur Kay Ivey.
Sears mengaku dia sempat mendapat harapan ketika Ivey berbicara tentang kesucian hidup tatkala meneken peraturan yang melarang praktik aborsi di Alabama.
Baca Juga: Siap Jalankan Amanat Presiden Jokowi, Wiranto Pastikan Suasana Kondusif Pada 22 Mei Mendatang
"Namun Kamis ini, harapan saya menjadi pupus. Kelihatannya Gubernur Ivey tidak bersungguh-sungguh dengan ucapannya," kata Sears setelah eksekusi terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dieksekusi Mati, Kalimat Terakhir Terpidana Ini adalah "Amin"