Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019.
Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunews |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar