Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.
Mengutip dari laman Tribunnews, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hati dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.
Baca Juga: Sebelum Mudik, Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019!
Pasalnya, KPU telah melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujar Arief Budiman seperti dikutip oleh GridHot.ID.
Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sadis dan Ruwet, Sugeng Ternyata Mentato Telapak Kaki dan Gorok Leher Korbannya Saat Masih Hidup
Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.