Sebelumnya, polisi enggan menyebutkan nama partai yang logonya terpasang di ambulans yang berisi batu.
"Ada satu ambulans. Saya tak akan sebutkan ambulansnya ada (logo) partainya, itu penuh dengan batu dan alat-alat. Sudah kami amankan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Kepala Divisi Humas Polri itu memilih bungkam saat ditanya mengenai lokasi akurat penemuan ambulans yang memuat batu tersebut.
Setelah adanya penyelidikan dari pihak kepolisian atas penemuan ambulans berlogo partai Gerindra yang di dalamnya berisi batu dan alat-alat tersebut, sebuah informasi mengejutkan berhasil dibongkar kepolisian.
Pihak kepolisian pun memeriksa keterangan dari mobil ambulans tersebut dan mendapati bahwa mobil ambulans tersebut terbukti bodong atau telat bayar pajak.
Mobil ambulans bernomor polisi B9686 PCF ini diketahui milik PT Arsari Pratama.
Sementara itu selain penyelidikan barang bukti yang ditemukan, para pelaku yang tertangkap juga telah dikenakan hukuman.
Para pelaku dikenakan pasal 212 dan atau pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pebakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar