Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Menjalankan Perintah, Sopir Ambulans Pengangkut Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Siti Nur Qasanah - Jumat, 24 Mei 2019 | 13:29
Yayan, sopir ambulans
Tangkap layar YouTube/KompasTV

Yayan, sopir ambulans

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo.

Ambulans berisi batu.
Twitter Pakar Logika

Ambulans berisi batu.

Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Polda Metro Jaya menangkap lima orang itu terkait temuan batu-batuan di ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Beredar Video Prabowo Subianto Menghimbau Para Pendukungnya Supaya Mundur : Untuk Kita Menghadapi Besok, untuk Sahur

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," kata Argo.

Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," imbuh Argo.

Baca Juga: Prabowo Jenguk Pendukungnya yang Terluka Akibat Kericuhan 22 Mei

Pada pukul 04.00 WIB mereka bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi.

Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," tutur Argo.

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x