Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Menjalankan Perintah, Sopir Ambulans Pengangkut Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Siti Nur Qasanah - Jumat, 24 Mei 2019 | 13:29
Yayan, sopir ambulans
Tangkap layar YouTube/KompasTV

Yayan, sopir ambulans

Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Yayan tak berbicara. Ia berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.

Yayan, sopir ambulans
Tangkap layar YouTube/KompasTV

Yayan, sopir ambulans

Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di hadapan awak media.

Baca Juga: Video Call Istri di Sela Istirahat Santap Sahur, Anggota Brimob: Coba Lihat Anak-anak, Tidur Pules Ya?

Kepada Tribun Network Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.

"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.

Yayan ditugaskan untuk menyopiri mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi.

Baca Juga: Usai Dibekuk Polisi, Provokator Kericuhan 22 Mei Buka Mulut, Terungkap Niatan Busuk Para Tersangka

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta, namun ia membantah telah menerima uang tersebut.

"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.

Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF.Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x