Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.
Yayan tak berbicara. Ia berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.
Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di hadapan awak media.
Kepada Tribun Network Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.
"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.
Yayan ditugaskan untuk menyopiri mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi.
Baca Juga: Usai Dibekuk Polisi, Provokator Kericuhan 22 Mei Buka Mulut, Terungkap Niatan Busuk Para Tersangka
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta, namun ia membantah telah menerima uang tersebut.
"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.
Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF.Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.