Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.
"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.
Namun setelah adanya pengakuan dari sopir ambulans dan tersangka yang ikut menumpang didalamnya, ditemukanlah sebuah bukti baru tentang ambulans itu.
Sebuah rekaman CCTV di Bali Tower berhasil merekam mobil ambulans itu ketika datang ke titik kerusuhan.
Rekaman itu pun dibagikan oleh seorang netizen melalui akun Twitternya.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribun Network |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar