"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," imbuh Argo.
Pada pukul 04.00 WIB mereka bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi.
Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," tutur Argo.
Baca Juga: Cerita Pilu Para Pedagang yang Dijarah Massa 22 Mei, Dagangan Ludes Tak Bersisa
Argo juga menegaskan kendati membawa ambulans dan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban, tapi tidak ditemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di mobil tersebut.
Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.