Ketiga, Captain Vincent Raditya dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal ia bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
Baca Juga: Pembunuh Bayaran yang Sasar 4 Tokoh Negara Sudah Rencanakan Aksinya Sejak 2018
Menurut Kemenhub, manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil.
Sebab, manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum," kata Polana.
Baca Juga: Liput Aksi Kerusuhan 22 Mei, Jurnalis Asing Kaget Ditawari Sepatu Seharga Rp 100 Ribu
Meski begitu, pintu Captain Vincent Raditya untuk kembali menerbangkan pesawat Cessna 172 masih terbuka.
Sebab Kemenhub juga masih membuka pintunya, namun ada syarat yang harus dipenuhi.
"Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) akan memberikan kesempatan kepada Capt Vincent Raditya," tulis Kemenhub dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (29/5/2019).
Source | : | Kompas.com,ilmuterbang.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar