Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Izin Terbang Single Engine Dicabut, Captain Vincent Raditya Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Ini Syaratnya

Candra Mega Sari - Kamis, 30 Mei 2019 | 04:05
Captain Vincent Raditya bersama Limbad
Tangkap Layar YouTube Vincent Raditya

Captain Vincent Raditya bersama Limbad

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Video penerbangan zero gravity(G Force) yang dibuat pilot sekaligus YouTuber, Captain Vincent Raditya bersama Limbad berbuntut panjang.

Pada 21 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi penerbangan single engine milikCaptain Vincent Raditya.

Captain VincentRaditya merupakan pilot maskapai Batik Air yang aktif membuat konten seputar aviasi di YouTube.

Baca Juga: Berada di Perut Bumi, Begini Suasana Salat Tarawih Masjid Baabul Munawwar Papua yang Berjuluk Masjid Terdalam Dunia

Sebagaimana diketahui, Captain VincentRaditya menggunggah video berjudul 'PRANK!! LIMBAD BUKA SUARA AKHIRNYA-0 Gravitasi-SATU2nya (NO CLICK BAIT)' pada 13 April 2019.

Pada video tersebut, Captain VincentRadityamengajak Limbad naik pesawatCessna 172 registrasi PK-SUY dan mempraktikkan zero gravity (G Force).

Dilansir dari laman ilmuterbang.com, G Force merupakan atraksi dan gerakan pesawat tempur atau pesawat aerobatik untuk menghasilkan gerakan yang cantik.

Baca Juga: Semasa Hidup, Ustaz Arifin Ilham Selalu Jaga Wudhu 24 Jam dan Telah Mualafkan Ratusan Orang

Rupanya hal yang dilakukan oleh Captain Vincent Raditya itu dianggap sudah menyalahi aturan penerbangan.

Hingga akhirnya, Captain Vincent Raditya harus "beristirahat" tidak boleh menerbangkan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY.

Melansir dari Kompas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memastikan keputusan itu diambil dengan alasan yang kuat.

Baca Juga: Secuil Kisah Hidup Ratna Sarumpaet, Dari Arsitek yang Jadi Aktivis Hingga Kebohongan Berbuntut 6 Tahun Bui

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (28/5/2019).

Kemenhub pun telah memanggil Captain Vincent Raditya dan melakukan pembahasan terkait indikasi pelanggaran.

Berdasarkan video yang diunggah, Kemenhub memastikan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan.

Captain Vincent Raditya dan Limbad
Instagram @vincentraditya

Captain Vincent Raditya dan Limbad

Baca Juga: Pembunuh Bayaran yang Sasar 4 Tokoh Negara Sudah Rencanakan Aksinya Sejak 2018

Pertama, membawa penumpang duduk di samping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Kedua, Captain Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang.

Ketiga, Captain Vincent Raditya dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal ia bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.

Baca Juga: Pembunuh Bayaran yang Sasar 4 Tokoh Negara Sudah Rencanakan Aksinya Sejak 2018

Menurut Kemenhub, manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil.

Sebab, manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum," kata Polana.

Captain Vincent Raditya dan Aurel Hermasyah
Instagram @vincentraditya

Captain Vincent Raditya dan Aurel Hermasyah

Baca Juga: Liput Aksi Kerusuhan 22 Mei, Jurnalis Asing Kaget Ditawari Sepatu Seharga Rp 100 Ribu

Meski begitu, pintu Captain Vincent Raditya untuk kembali menerbangkan pesawat Cessna 172 masih terbuka.

Sebab Kemenhub juga masih membuka pintunya, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

"Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) akan memberikan kesempatan kepada Capt Vincent Raditya," tulis Kemenhub dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (29/5/2019).

Baca Juga: Dari Orang Nomer 1 di Jambi, Hingga Jadi Pedagang Kue Kering, Kehidupan Istri Zumi Zola Kini Berubah Drastis

"Apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61," sambung Kemenhub.

Dalam CASR Part 61, seseorang yang ingin mendapatkan lisensi terbang harus melalui berbagai syarat yang ditentukan.

Itu artinya, Captain Vincent Raditya masih punya kesempatan menerbangkan pesawat Cessna 172.

(*)

Source :Kompas.com ilmuterbang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x