Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditilang Karena Ugal-ugalan, Sosok Pelajar Pria Pengendara Mobil Fortuner Berpelat Polisi Kini Jadi Misteri

Dewi Lusmawati - Senin, 03 Juni 2019 | 12:22
Sosok pelajar pria yang kendarai mobil berpelat polisi di Bogor jadi misteri.
Instagram @infoheboh

Sosok pelajar pria yang kendarai mobil berpelat polisi di Bogor jadi misteri.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kerusuhan 22 Mei Ditunggangi 3 Kelompok Pengacau, M Iqbal : Demokrasi Menurut Paham Mereka Itu Kafir

Mobil berpelat polisi yang dikendarai pelajar di Bogor.
Instagram @infoheboh

Mobil berpelat polisi yang dikendarai pelajar di Bogor.

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Masih Dirahasiakan Pihak Kepolisian, Hermawan Sulistyo Bongkar Ciri-ciri Ketua Lembaga Survei yang Jadi Target Pembunuh Bayaran

Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.(*)

Source :Instagram kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x