Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sebuah vido viral yang merekam satu unit mobil berplat polisi dihentikan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor jadi buah bibir di media sosial.
Pasalnya, diduga mobil tersebut dikendarai oleh seorang pelajar.
Dikutip GridHot.ID dari akun Instagram @Infoheboh, membagikan video tersebut pada 2 Juni 2019.
Dalam video, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam melaju kencang dari arah Simpang Gadong menuju Puncak.
Tepat di Pintu masuk menuju kawasan Taman Safari, mobil berplat polisi tersebut diberhentikan oleh seorang anggota yang sedang berjaga.
Seorang anggota polisi yang berjaga langsung menghampiri pengendara yang sudah menepikan mobilnya.
Baca Juga: Dituduh Berselingkuh, Suami Penggal dan Tenteng Kepala Istrinya Menuju Kantor Polisi
Pria pengendara mobil itu langsung membuka jendela dan berbicara dengan anggota polisi.
Mobil tersebut terlihat mengangkut penumpang wanita yagn di duduk di kursi depan.
Terlihat dalam video tersebut ada seorang wanita di sampingnya.
Pria tersebut tampak memberikan STNK mobil kepada sang polisi.
Baca Juga: Berencana Ledakkan Bom Bunuh Diri di Filipina, Seorang WNI Diciduk Polisi Malaysia
Lalu polisi tersebut berjalan ke arah belakang mobil dan memfoto STNK beserta plat nomornya.
terlihat plat dinas polisi tersebut berangka 3553-07.
Tak lama beberapa polisi yang menggunakan motor Patwal menghampiri mobil itu.
Polisi itu tampak berlanjut menginterogasi pengendara mobil.
Belum diketahui siapa sosok pengendara itu dan penyebab mengapa mobil berplat polisi itu bisa dikendarai oleh seorang pelajar.
Namun dalam informasi di postingan @infoheboh, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.
Diduga mobil tersebut melakukan pengawalan terhadap kendaran lain secara ugal-ugalan.
Baca Juga: Merasa Ditekan Polisi, Orang Tua Harun Korban Kerusuhan 22 Mei Lapor Komnas HAM
Dikutip dari Kompas, Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.
Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.
Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.(*)