Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri 3553-07 yang ditilang Polantas pada Sabtu 1 Juni 2019 karena berkendara secara ugal-ugalan, adalah kendaraan pribadi.
"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Senin (3/6/2019).
Pihaknya pun akan mengecek ke staf logistik terkait plat dinas Polri dan STNK dinas Polri yang digunakan mobil tersebut.
"Kami akan cek ke Slog, bagian yang menerbitkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya (plat dinas) yang dipakai itu," katanya.