Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri 3553-07 yang ditilang Polantas pada Sabtu 1 Juni 2019 karena berkendara secara ugal-ugalan, adalah kendaraan pribadi.
"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Senin (3/6/2019).
Pihaknya pun akan mengecek ke staf logistik terkait plat dinas Polri dan STNK dinas Polri yang digunakan mobil tersebut.
"Kami akan cek ke Slog, bagian yang menerbitkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya (plat dinas) yang dipakai itu," katanya.
Dedi mencurigai plat dan STNK tersebut merupakan bantuan yang digunakan untuk kendaraan-kendaraan menteri.
"Itu kayak semacam plat dan STNK bantuan yang untuk plat-plat hitam untuk menteri," katanya.
Source | : | Instagram,Antara,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar