Kemudian, kata Herdiansyah, mereka juga berharap berita tersebut diturunkan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid.
"Empat, menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dari kami seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menghargai pelaporan tersebut.
Baca Juga: Merasa Ditekan Polisi, Orang Tua Harun Korban Kerusuhan 22 Mei Lapor Komnas HAM
Nantinya, Arif menuturkan akan mengikuti proses berikutnya di Dewan Pers.
"Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ungkap Arif ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Source | : | kompas,Tribratanews.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar