Baca Juga: Beberkan Fakta Baru, Mahfud MD Sebut Ada 3 Tokoh Lain Diduga Jadi Target Pembunuhan Aksi 22 Mei
Menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, artikel tersebut menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.
"Di sini beliau merasa dirugikan secara pribadi karena beliau ex dari Tim Mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," ungkap Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia pun berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima laporan tersebut dan berharap segera ditindaklanjuti.
Mereka berharap Dewan Pers menjatuhkan surat teguran dan sanksi kepada media tersebut karena dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
Kemudian, kata Herdiansyah, mereka juga berharap berita tersebut diturunkan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid.
"Empat, menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dari kami seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menghargai pelaporan tersebut.
Baca Juga: Merasa Ditekan Polisi, Orang Tua Harun Korban Kerusuhan 22 Mei Lapor Komnas HAM
Nantinya, Arif menuturkan akan mengikuti proses berikutnya di Dewan Pers.